1. 6 Warga Padarincang : “PN Serang Vonis Enam Warga Cibetus Beragam, Vonis Terberat 1 Tahun 3 Bulan”
Majalah Bandar Lampung 6 Warga Padarincang Majelis Hakim PN Serang, dipimpin Lilik Sugihartono, memvonis enam warga Kampung Cibetus atas aksi protes yang berujung pembakaran kandang ayam milik PT Sinar
-
Cecep Supriyadi, Samsul Maarif, dan Nana: 1 tahun 3 bulan penjara (perusakan dan pembakaran).
-
Abdul Rohman dan M. Ridwan: 1 tahun penjara (Pasal 170 ayat 1 KUHP).
-
Yayat Sutihat: 10 bulan penjara (Pasal 160 KUHP, penghasutan)
Hakim mengkritik bahwa aksi protes meski berniat menuntut lingkungan bersih, tidak dapat dibenarkan melalui jalur anarkis. “Perjuangan warga harus melalui jalur yang diperbolehkan undang-undang,” tegas hakim .
2. Artikel Analisis: “Aksi Lingkungan vs Ancaman Hukum: Kendala Protes Warga Cibetus”
Ini menyiratkan ketegangan antara perlindungan lingkungan dan jaminan hukum pidana, yang memunculkan pertanyaan: apakah ruang dialog publik cukup terfasilitasi?

Baca Juga: Diplomat Kemenlu Arya Daru Pangayunan Ditemukan Tewas di Kamar Kos, Wajah Dililit Lakban
3. 6 Warga Padarincang: “Pengacara Warga Cibetus: Vonis Hakim Gagal Pahami Akar Konflik”
Menurut Tim Advokasi Untuk Demokrasi (TAUD), vonis hakim gagal memahami konteks protes warga sebagai bentuk pembelaan hak lingkungan Kuasa hukum mereka berargumen bahwa:
-
Dakwaan JPU tidak rinci dan tidak menggambarkan niat warga secara jelas
-
Penetapan tersangka dan penangkapan warga terjadi tanpa prosedur hukum yang semestinya, memicu gugatan praperadilan
“Warga bukan perusuh, tapi pejuang lingkungan,” tegas Rizal Hakiki, koordinator TAUD. Mereka berharap ada keadilan restoratif, bukan pemidanaan tanpa dasar jelas.
Protes dan vonis belasan warga Cibetus juga memicu tekanan politik. Warga mendesak Pemkab Serang mencabut izin PT STS atas “pelanggaran AMDAL, bau menyengat, dan masalah kesehatan”
Bupati Serang sudah menemui perwakilan warga (4 Juli 2025), dan menegaskan akan memantau izin perusahaan sembari menghormati perkara hukum yang berjalan
Ringkasan Cepat
| Aspek | Detail |
|---|---|
| Vonis | 1 thn 3 bln (3 warga); 1 tahun (2 warga); 10 bln (1 warga) |
| Kerugian | Rp11,9 miliar |
| Argumen Hakim | Protest bukan alasan untuk pembakaran |
| Pengacara | Kritik dakwaan kurang rinci, sorot unsur lingkungan |
| Warga & Walhi | Desak pencabutan izin dan restoratif justice |
| Pemkab | Audit izin STS, janji fasilitasi wacana warga |
Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Serang kembali menjatuhkan vonis terhadap enam warga Kampung Cibetus, Kecamatan Padarincang, Kabupaten Serang, atas kasus protes yang berujung pembakaran kandang ayam milik PT Sinar Ternak Sejahtera (STS).
Sementara itu, dua terdakwa lainnya, Abdul Rohman dan M. Terdakwa terakhir, Yayat Sutihat, menerima vonis 10 bulan penjara atas dakwaan penghasutan.
Hakim juga menyebut bahwa perbuatan para terdakwa menyebabkan kerugian bagi PT STS sebesar Rp11,9 miliar, yang menjadi salah satu pertimbangan pemberat dalam vonis.
Pertimbangan yang Meringankan
Majelis hakim mencatat beberapa hal yang meringankan hukuman para terdakwa, seperti:
-
Bersikap sopan selama persidangan
-
Mengakui dan menyesali perbuatannya
Namun, pertimbangan ini tidak cukup untuk menghindarkan mereka dari hukuman pidana penjara.
6 Warga Padarincang: Warga adalah Pejuang Lingkungan, Bukan Kriminal
Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD), yang mendampingi para terdakwa, menyayangkan putusan tersebut. Menurut kuasa hukum Rizal Hakiki, hakim gagal memahami konteks perjuangan warga mempertahankan ruang hidup mereka.
“Kami menilai vonis ini mencerminkan kriminalisasi terhadap warga yang sebetulnya sedang memperjuangkan hak lingkungan yang sehat,” ujar Rizal usai sidang.
Ia menambahkan bahwa warga telah berulang kali menyampaikan protes lewat jalur resmi, mulai dari pemerintah desa hingga kabupaten, namun tidak mendapat respons yang memadai.
Pikir-Pikir Ajukan Banding
Usai persidangan, baik jaksa penuntut umum maupun tim kuasa hukum menyatakan sikap “pikir-pikir” dalam waktu 7 hari ke depan, untuk menentukan apakah akan mengajukan banding atas putusan tersebut.
-
Didi, Nasir, Usup: 1 tahun penjara
-
AA Sugi: 8 bulan penjara


![Siap-Amankan-Pilciksung_Polres-Aceh-Jaya-Gelar-Apel-Pasukan[1]](https://heatherpavlik.com/wp-content/uploads/2025/07/Siap-Amankan-Pilciksung_Polres-Aceh-Jaya-Gelar-Apel-Pasukan1-148x111.jpg)