Dari Kandang Sapi ke Sel Tahanan: Kisah Pilu Korupsi Bantuan Ternak untuk Berobat Istri
Majalah Bandar Lampung– Dunia pertanian dan peternakan di Lampung Selatan diguncang oleh sebuah skandal yang memilukan sekaligus memicu kemarahan. Seharusnya, program bantuan pemerintah menjadi nafas baru untuk meningkatkan kesejahteraan petani. Namun, dalam kisah ini, niat baik itu justru diselewengkan, berubah menjadi drama korupsi yang berujung pada jerat besi hukum. Ini adalah cerita tentang P (50), Ketua Kelompok Tani Rukun Sentosa, yang ditahan polisi karena diduga mengkorupsi bantuan 20 ekor sapi senilai ratusan juta rupiah dari Kementerian Pertanian—dengan alasan yang menyentuh sekaligus menyesatkan: untuk membiayai pengobatan sang istri.
Awal Mula: Proposal yang Dikirim, Bantuan yang Diterima
Cerita ini bermula pada Januari 2021, di tengah harapan banyak petani kecil di Desa Baktirasa, Kecamatan Sragi. P, sebagai Ketua Kelompok Tani Rukun Sentosa, mengajukan proposal ke Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan Kementerian Pertanian. Proposal itu memohon bantuan ternak sapi dalam program pengembangan ternak ruminansia.

Baca Juga: DPRD dan YLKI Minta Satgas Pangan Polda Lampung Umumkan Hasil Uji Lab Dugaan Beras Oplosan
Prosesnya berjalan “mulus”. Proposal disetujui, dan antara November 2021 hingga Januari 2022, bantuan yang dinantikan pun tiba: 20 ekor sapi betina indukan yang sehat dan berharga. Seekor sapi betina indukan bisa bernilai puluhan juta rupiah, dan bantuan ini dimaksudkan untuk dikelola secara berkelompok, berkembang biak, dan pada akhirnya meningkatkan ekonomi seluruh anggota.
Penyimpangan: Sapi-Sapi yang Menghilang ke Kandang Pribadi
Namun, harapan itu segera pupus. Menurut Kepala Satreskrim Polres Lampung Selatan, AKP Indik Rusmono, sapi-sapi tersebut tidak pernah sampai ke tangan anggota kelompok. Alih-alih didistribusikan, ke-20 sapi itu justru dipelihara sendiri oleh P di kandang pribadinya. Tindakan ini sudah merupakan pelanggaran pertama dan paling fundamental terhadap perjanjian bantuan.
Awal keraguan mungkin mulai muncul di antara anggota kelompok. Tapi titik baliknya terjadi pada Maret 2022. Satu ekor sapi secara paksa dipotong dan dagingnya dijual. Ini menjadi preseden buruk yang membuka jalan untuk kejahatan yang lebih besar.
Aksi Jual Massal dan Modus Operandi Fiktif
Dari Maret hingga Juni 2023, P diduga melakukan aksi jual beli yang sistematis. Satu per satu, 19 ekor sapi sisanya dijual ke pihak lain. Total, dari 20 ekor sapi bantuan, tidak ada satu pun yang tersisa. Uang hasil penjualan mengalir deras ke kantong pribadi P, dengan total nilai mencapai Rp191 juta.
Polisi mengungkap modus yang digunakan P. Ia diduga mengajukan proposal fiktif tanpa sepengetahuan anggota kelompoknya. Sebagai ketua, ia menyalahgunakan posisi dan kepercayaan yang diberikan baik oleh anggota maupun oleh pemerintah. Ia menjadi satu-satunya pihak yang mengendalikan seluruh alur bantuan, dari proposal hingga distribusi, sehingga memudahkannya untuk menguasai aset negara tersebut secara ilegal.
Motif yang Menyentuh tapi Tidak Membenarkan: Uang untuk Pengobatan Istri
Dalam keterangannya, polisi menyampaikan motif yang melatarbelakangi tindakan P. Uang hasil penjualan sapi tersebut digunakan untuk kebutuhan pribadi, termasuk biaya sehari-hari dan—yang paling menyita perhatian—untuk merawat istrinya yang sedang sakit.
Di sinilah kasus ini menjadi sangat kompleks dan memicu dilema moral. Di satu sisi, alasan untuk mengobati orang yang dicintai adalah alasan yang manusiawi dan menyentuh hati. Rasa putus asa seorang suami yang melihat istrinya sakit bisa mendorongnya untuk mengambil jalan pintas. Namun, di sisi lain, hukum melihatnya dengan kacamata yang jelas: tindak pidana korupsi.
Niat baik mengobati istri tidak bisa serta-merta membenarkan cara yang dilakukan, yaitu dengan mengkorupsi uang negara yang seharusnya dinikmati oleh puluhan keluarga lain. Kerugian negara yang ditimbulkan dari penyimpangan ini, berdasarkan hasil audit, bahkan jauh lebih besar dari nilai jual sapi, yakni mencapai Rp277,7 juta. Angka ini mencerminkan bukan hanya nilai sapi, tetapi juga investasi program, biaya logistik, dan potensi manfaat ekonomi yang gagal diraih.
Jerat Hukum dan Proses Penyidikan yang Komprehensif
Penyidik dari Satreskrim Polres Lampung Selatan tidak main-main. Untuk mengungkap kasus ini, mereka mengamankan 68 dokumen yang meliputi seluruh proses, mulai dari pengajuan proposal, verifikasi, lelang elektronik, hingga berita acara serah terima. Mereka juga memeriksa sebanyak 57 saksi dan 3 saksi ahli, yang berasal dari jajaran Kementerian Pertanian, Dinas Peternakan setempat, hingga para pembeli sapi yang tidak tahu bahwa mereka membeli barang hasil korupsi.
Berdasarkan bukti yang kuat, P akhirnya ditetapkan sebagai tersangka pada Senin, 15 September 2025. Ia dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ancaman hukuman yang dihadapinya sangat berat: minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.
Refleksi: Pelajaran Pahit dari Baktirasa
Kasus Ketua Kelompok Tani Rukun Sentosa ini adalah potret buram dari dua masalah besar yang sering terjadi dalam program bantuan pemerintah.
-
Lemahnya Pengawasan dan Akuntabilitas. Modus proposal fiktif dan penguasaan bantuan oleh satu orang menunjukkan celah dalam sistem verifikasi dan monitoring dari hulu ke hilir. Pemerintah perlu memastikan bahwa bantuan sampai pada penerima yang tepat dan dikelola dengan prinsip transparansi dan kolektif, bukan oleh individu.
-
Dilema Kemiskinan dan Perilaku Koruptif. Kasus ini mengingatkan kita bahwa korupsi tidak hanya dilakukan oleh para pejabat tinggi di gedung mewah. Ia bisa terjadi di level akar rumput, didorong oleh faktor ekonomi dan keputusasaan. Meski demikian, alasan personal tidak boleh mengaburkan kejahatan yang dilakukan terhadap masyarakat banyak.
Kisah P adalah tragedi yang berlapis: tragedi kesehatan seorang istri, tragedi kepercayaan yang dikhianati oleh seorang ketua, dan tragedi puluhan petani yang kehilangan haknya untuk sejahtera. Ia mungkin akan menghadapi hukuman penjara, tetapi pelajaran terbesar harus dipetik oleh semua pihak: pemerintah sebagai pemberi bantuan harus memperketat pengawasan, dan kelompok masyarakat harus lebih aktif mengawasi aset yang seharusnya menjadi milik bersama. Agar niat baik pemerintah tidak lagi berakhir di kandang pribadi, atau lebih buruk, di meja hijau pengadilan.





