Ribuan Pengendara Ditilang Polresta Bandar Lampung Selama Operasi Zebra Krakatau 2025

oleh -313 Dilihat

Satlantas Polresta Bandar Lampung Tilang 2.416 Pengendara dalam Operasi Zebra Krakatau 2025

Ribuan Pengendara Terjaring Razia dalam Operasi Zebra di Bandar Lampung
Ribuan Pengendara Terjaring Razia dalam Operasi Zebra di Bandar Lampung

Majalah Banda Lampung — Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Bandar Lampung menindak sebanyak 2.416 pengendara roda dua dan empat selama pelaksanaan Operasi Zebra Krakatau 2025. Kepala Satlantas Polresta Bandar Lampung, Kompol Ridho Rafika, menjelaskan bahwa dari total pelanggar tersebut, sebanyak 2.308 pengendara ditilang secara langsung di tempat, sementara 216 lainnya terekam melanggar aturan lalu lintas melalui kamera Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).

Baca Juga : Proyek Pembangunan Ruang Kelas SMPN 14 dan 15, Kadindikbud Cilegon Minta Dimaklumi

“Selain penindakan melalui tilang, kami juga memberikan teguran kepada 5.437 pengendara yang melakukan pelanggaran ringan. Secara keseluruhan, jumlah tindakan yang kami lakukan selama operasi mencapai 7.916,” ujar Kompol Ridho.

Jenis Pelanggaran

Para pengendara yang dikenai sanksi melakukan berbagai pelanggaran lalu lintas, mulai dari tidak membawa surat izin mengemudi (SIM) dan surat-surat kendaraan, berkendara melawan arus, hingga tidak menggunakan kaca spion. Pelanggaran lain yang banyak ditemukan adalah tidak memakai helm standar nasional Indonesia (SNI), baik saat berkendara sendiri maupun berboncengan.

“Pelanggaran paling dominan adalah pengendara yang mengabaikan keselamatan, seperti tidak memakai helm dan tidak membawa SIM,” kata Kompol Ridho.

Fokus Operasi dan Tujuan

Ia menegaskan bahwa Operasi Zebra Krakatau 2025 tidak hanya berfokus pada penindakan, tetapi juga pada upaya preventif melalui edukasi kepada pengendara. Tujuannya adalah untuk menciptakan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcarlantas), sekaligus menekan angka kecelakaan dan meningkatkan disiplin masyarakat di jalan raya.

“Tindakan ini bukan sekadar penegakan hukum, tetapi juga bagian dari edukasi agar masyarakat semakin sadar pentingnya keselamatan berlalu lintas,” jelasnya.

Tujuh Pelanggaran Prioritas

Kompol Ridho juga memaparkan tujuh jenis pelanggaran yang menjadi prioritas dalam Operasi Zebra tahun ini, yaitu:

  1. Menggunakan ponsel saat berkendara.

  2. Mengemudi atau mengendarai kendaraan di bawah umur.

  3. Mengangkut penumpang lebih dari satu pada sepeda motor.

  4. Tidak memakai helm SNI atau sabuk pengaman.

  5. Berkendara dalam pengaruh alkohol.

  6. Melawan arus lalu lintas.

  7. Melebihi batas kecepatan.

Imbauan untuk Masyarakat

Kompol Ridho mengimbau seluruh masyarakat untuk tetap tertib dan mematuhi aturan lalu lintas, tidak hanya saat ada operasi kepolisian. Menurutnya, kesadaran berlalu lintas harus tumbuh dari diri sendiri, demi keselamatan bersama.

“Operasi ini bukan untuk menakut-nakuti, tapi demi keselamatan kita semua. Kami harap masyarakat semakin sadar bahwa mentaati aturan lalu lintas dapat menyelamatkan nyawa,” tutupnya.

Skintific

No More Posts Available.

No more pages to load.