Judul: Sat Reskrim Polres Lampung Timur Ungkap Penipuan Jual Beli Mobil via Facebook, Pelaku Diciduk Lengkap dengan Barang Bukti Narkoba
Majalah Bandar Lampung– Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Lampung Timur kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas kejahatan siber dengan mengungkap kasus penipuan jual beli mobil truk melalui platform Facebook. Pelaku berhasil ditangkap di Lampung Selatan dan ternyata juga terjerat dalam kasus narkotika.
Berdasarkan informasi yang dirilis oleh Kapolres Lampung Timur, AKBP Heti Patmawati, melalui Kasat Reskrim, AKP Stefanus Boyoh, pelaku yang berhasil diamankan berinisial TR (34), warga Desa Karya Tani, Kecamatan Labuhan Maringgai.
Kronologi Penipuan: Dimulai dari Tawaran Menggiurkan di Facebook
Kronologi kejadian berawal pada Minggu, 10 Agustus 2024. Saat itu, korban yang berinisial MU, warga Desa Banjar Margo, Kabupaten Tulang Bawang, sedang berselancar di Facebook untuk mencari kendaraan bekas. Ia menemukan sebuah iklan yang menawarkan mobil truk Mitsubishi dengan harga yang sangat menarik.

Baca Juga: Penduduk Lampung Diimbau Waspada, Hujan Ringan Diprakirakan Guyur 13 Wilayah Hari Ini
Tertarik dengan penawaran tersebut, MU pun menghubungi akun penjual yang ternyata dikendalikan oleh TR. Setelah melalui proses komunikasi dan tawar-menawar yang meyakinkan, kedua pihak akhirnya sepakat pada sebuah harga. TR kemudian meminta MU untuk melakukan transfer uang sebesar Rp. 46.400.000,- sebagai tanda jadi sekaligus pelunasan pembayaran.
Dengan penuh kepercayaan, MU pun melakukan transfer sesuai permintaan. Usai transfer, MU bergegas menuju alamat yang diberikan TR, yaitu di Desa Labuhan Ratu, Kecamatan Labuhan Ratu, Kabupaten Lampung Timur, untuk mengambil mobil yang dibelinya.
Namun, kenyataan pahit harus diterima MU. Sesampainya di lokasi, ia tidak menemukan mobil yang diimpikannya. Bahkan, setelah ditelusuri, mobil yang dimaksud bukanlah milik pelaku. MU pun menyadari bahwa dirinya telah menjadi korban penipuan yang merugikannya hingga puluhan juta rupiah.
Penyelidikan Intensif dan Penangkapan Pelaku
Merasa ditipu, MU pun melaporkan kejadian tersebut kepada Polres Lampung Timur. Laporan ini langsung ditindaklanjuti dengan penyelidikan intensif oleh Tim Tekab 308 Presisi Polres Lampung Timur.
Setelah melalui proses penyelidikan yang mendalam, polisi akhirnya mendapatkan informasi mengenai keberadaan pelaku. Pada Jumat, 19 September 2025, tim mendapatkan informasi bahwa TR berada di Desa Sidorejo, Kecamatan Way Panji, Kabupaten Lampung Selatan.
Tim pun segera bergerak ke lokasi dan berhasil menangkap TR tanpa perlawanan. Dalam penangkapan tersebut, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga kuat digunakan dalam aksi penipuan maupun aktivitas ilegal lainnya.
Barang Bukti yang Disita
Barang bukti yang berhasil diamankan dalam penangkapan tersebut antara lain:
-
2 unit telepon genggam
-
5 buah buku rekening bank BRI
-
1 kartu ATM
- 1 buah bong botol sisa pakai
-
1 buah korek api warna merah
-
1 klip plastik berisi butiran kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu
Temuan barang bukti narkotika ini menambah panjang daftar pelanggaran hukum yang dilakukan oleh TR.
Jerat Hukum dan Imbauan untuk Masyarakat
Pelaku TR dijerat dengan Pasal 378 Jo 372 KUHPidana tentang penggelapan dan atau penipuan. Kasat Reskrim Polres Lampung Timur menegaskan bahwa pihaknya akan memproses pelaku sesuai hukum yang berlaku, baik terkait tindak pidana penipuan maupun dugaan penyalahgunaan narkotika.
AKP Stefanus Boyoh juga mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dalam melakukan transaksi jual beli secara online, khususnya melalui media sosial. “Pastikan legalitas dan keaslian identitas penjual. Jangan mudah tergiur harga murah yang tidak wajar. Lakukan transaksi di tempat yang aman dan pastikan barang benar-benar ada sebelum melakukan transfer,” pesannya.
Keberhasilan pengungkapan kasus ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelaku kejahatan siber sekaligus menjadi peringatan bagi masyarakat untuk selalu waspada dalam bertransaksi online.





